polhukam.id: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung bekerja keras dan terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian emas.
Hasilnya, tim penyidik menetapkan sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap AHA, bekas General Manager PT Antam. Dia diduga keras mempunyai peran penting dalam korupsi pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam bersekongkol dengan tersangka Budi Said ( BS) dengan modus diskon 15 persen.
Tersangka AHA pun menghuni balik terali besi Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 20 Februari 2024.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian Medan Diperkirakan Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan tersangka AHA dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus diskon 15 persen seolah-olah membuat BS mendapat potongan harga dari pembelian emas.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya