Usai dilakukan pengecekan, akhirnya barang bukti Sepeda motor honda scoopy dengan nomor polisi DH 4208 TL diserahkan kepada Perwakilan Polres Belu yang berlangsung di PLBN Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT.
Dikonfirmasi Awak Media, Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak membenarkan hak tersebut.
Dijelaskan Kapolres, bahwa pihaknya telah menerima sepeda motor dari Bea Cukai Atambua, barang bukti sesuai hasil laporan Polisi dari korban Paulina Ika Dewi Ratna Ningsih pada rabu, 20 September 2023 lalu.
Baca Juga: Maraknya Penggunaan Sepeda Listrik di Kota Atambua, Begini Respon Kasat Lantas Polres Belu
"Sepeda motor yang kita terima itu barang bukti dari tindak pidana pencurian sesuai laporan polisi yang dibuat korban pada tanggal 20 september 2023,"terang Kapolres.
Atas laporan polisi yang dibuat korban Paulina dengan nomor: LP / 247 / IX / 2022/SPKT/ Polres Belu / Polda NTT. Polres Belu langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi aktif dengan aparat PNTL Timor Leste.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan