Usai dilakukan pengecekan, akhirnya barang bukti Sepeda motor honda scoopy dengan nomor polisi DH 4208 TL diserahkan kepada Perwakilan Polres Belu yang berlangsung di PLBN Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT.
Dikonfirmasi Awak Media, Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak membenarkan hak tersebut.
Dijelaskan Kapolres, bahwa pihaknya telah menerima sepeda motor dari Bea Cukai Atambua, barang bukti sesuai hasil laporan Polisi dari korban Paulina Ika Dewi Ratna Ningsih pada rabu, 20 September 2023 lalu.
Baca Juga: Maraknya Penggunaan Sepeda Listrik di Kota Atambua, Begini Respon Kasat Lantas Polres Belu
"Sepeda motor yang kita terima itu barang bukti dari tindak pidana pencurian sesuai laporan polisi yang dibuat korban pada tanggal 20 september 2023,"terang Kapolres.
Atas laporan polisi yang dibuat korban Paulina dengan nomor: LP / 247 / IX / 2022/SPKT/ Polres Belu / Polda NTT. Polres Belu langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi aktif dengan aparat PNTL Timor Leste.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?