Bivitri menekankan bahwa pejabat negara (presiden, menteri, kepala-kepala daerah) yang aktif berkampanye dapat memengaruhi netralitas birokrasi dan memanipulasi arah pilihan pemilih, melanggar prinsip keadilan dalam pemilu kita berasaskan Luber dan Jurdil (Langsung Umum Bebas dan Rahasia, Jujur dan Adil). sebagaimana diamanatkan Pasal 22E UUD 1945.
Sebab, ia mengatakan, pejabat negara akan bisa mempengaruhi keadilan Pemilu melalui dua hal, yakni fasilitas, seperti kebijakan, anggaran, dan dukungan administrasi serta protokoler pejabat serta pengaruh sebagai pemegang kekuasaan akan memengaruhi netralitas birokrasi dan mengarahkan pemilih.
Pakar Hukum Tata Negara tersebut menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akibat keberpihakan presiden dan pejabat negara.
Ia menyatakan bahwa perlu dibedakan antara 'berpolitik' dan 'berkampanye.
"Presiden berhak berpolitik, namun tidak seharusnya berkampanye," ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf