Bivitri menekankan bahwa pejabat negara (presiden, menteri, kepala-kepala daerah) yang aktif berkampanye dapat memengaruhi netralitas birokrasi dan memanipulasi arah pilihan pemilih, melanggar prinsip keadilan dalam pemilu kita berasaskan Luber dan Jurdil (Langsung Umum Bebas dan Rahasia, Jujur dan Adil). sebagaimana diamanatkan Pasal 22E UUD 1945.
Sebab, ia mengatakan, pejabat negara akan bisa mempengaruhi keadilan Pemilu melalui dua hal, yakni fasilitas, seperti kebijakan, anggaran, dan dukungan administrasi serta protokoler pejabat serta pengaruh sebagai pemegang kekuasaan akan memengaruhi netralitas birokrasi dan mengarahkan pemilih.
Pakar Hukum Tata Negara tersebut menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akibat keberpihakan presiden dan pejabat negara.
Ia menyatakan bahwa perlu dibedakan antara 'berpolitik' dan 'berkampanye.
"Presiden berhak berpolitik, namun tidak seharusnya berkampanye," ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya