LAMONGAN, Radar Lamongan – Dua tersangka pencurian motor yang sering mengobok – obok wilayah pantura berhasil diringkus tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.
Edi Hariyono, 38, warga Desa/Kecamatan Brondong, diamankan saat berada di rumahnya. Dari keterangan tersangka ini, polisi mendapatkan nama M Imam Hamdani, 24, asal Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran. Edi dan Imam berbagi tugas saat menjalankan aksi pencurian kendaraan motor (curanmor).
‘’Dua tersangka tersebut terlibat melakukan pencurian di 9 TKP wilayah Paciran dan Brondong,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andik Nur Cahyo, Kamis (25/1).
Menurut dia, Edi berperan menjualkan barang hasil pencurian. Sedangkan Imam menjadi eksekutor atau pemetik kendaraan saat di lokasi kejadian. ‘’Untuk sasaran, kendaraan yang dicuri di pinggir jalan,’’ imbuhnya.
Baca Juga: Berkas Dua Residivis Pencurian Motor di Deket Belum Masuk ke Kejari
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya