Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri jual beli motor di facebook. Motor yang dicurigai hasil pencurian, dilacak ke pembeli di facebook. Pembeli kemudian mengaku bertransaksi pembelian motor itu dengan tersangka di Brondong.
Dari keterangan kedua tersangka, kata Andik, aksi curanmor dilakukan sejak Agustus lalu. ‘’Barang bukti yang diamankan, satu motor Honda Scoopy, sebuah kunci T dan tiga anak kunci, enam kunci sepeda motor berbagai merek, sebuah tang dan sebuah obeng kecil,’’ jelas Andik.
Imam di depan petugas mengaku mencuri motor dengan sasaran pinggir jalan. Kunci motor korban dirusak menggunakan kunci T. Motor hasil kejahatan itu kemudian dijual Edi di media sosial facebook. Sekali penjualan, motor laku Rp 2 juta hingga 3 juta. Uangnya kemudian dibagi bersama.
‘’Pembuatan kunci T hingga lainnya belajar dari youtube, sebelum melakukan aksi pengambilan sepeda motor,’’ akunya.(mal/yan)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan