LAMONGAN, Radar Lamongan – Dua tersangka pencurian motor yang sering mengobok – obok wilayah pantura berhasil diringkus tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.
Edi Hariyono, 38, warga Desa/Kecamatan Brondong, diamankan saat berada di rumahnya. Dari keterangan tersangka ini, polisi mendapatkan nama M Imam Hamdani, 24, asal Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran. Edi dan Imam berbagi tugas saat menjalankan aksi pencurian kendaraan motor (curanmor).
‘’Dua tersangka tersebut terlibat melakukan pencurian di 9 TKP wilayah Paciran dan Brondong,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andik Nur Cahyo, Kamis (25/1).
Menurut dia, Edi berperan menjualkan barang hasil pencurian. Sedangkan Imam menjadi eksekutor atau pemetik kendaraan saat di lokasi kejadian. ‘’Untuk sasaran, kendaraan yang dicuri di pinggir jalan,’’ imbuhnya.
Baca Juga: Berkas Dua Residivis Pencurian Motor di Deket Belum Masuk ke Kejari
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan