Djuyamto menambahkan, "Jika surat permohonan pencabutan praperadilan sudah diterima oleh hakim praperadilan, maka surat tersebut akan dibacakan pada sidang pertama, tanggal 30 Januari 2024."
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mencabut gugatan praperadilan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid, mengonfirmasi pencabutan tersebut dan berjanji akan memberikan pernyataan resmi untuk menjelaskan alasan di waktu yang akan datang.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya