Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Belum Terima Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Sidang Tetap Digelar 30 Januari 2024

- Jumat, 26 Januari 2024 | 21:30 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Belum Terima Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Sidang Tetap Digelar 30 Januari 2024

Djuyamto menambahkan, "Jika surat permohonan pencabutan praperadilan sudah diterima oleh hakim praperadilan, maka surat tersebut akan dibacakan pada sidang pertama, tanggal 30 Januari 2024."

Sebelumnya, Firli Bahuri telah mencabut gugatan praperadilan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid, mengonfirmasi pencabutan tersebut dan berjanji akan memberikan pernyataan resmi untuk menjelaskan alasan di waktu yang akan datang.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Halaman:

Komentar