polhukam.id, KEBAYORAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa mereka belum menerima surat permohonan terkait pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa hakim praperadilan yang menangani kasus tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan.
Meskipun gugatan praperadilan belum dicabut, Djuyamto menegaskan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan pada 30 Januari 2024.
Tujuan sidang tersebut adalah untuk menyatakan apakah hakim akan melanjutkan perkara ini.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!