polhukam.id, KEBAYORAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa mereka belum menerima surat permohonan terkait pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa hakim praperadilan yang menangani kasus tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan.
Meskipun gugatan praperadilan belum dicabut, Djuyamto menegaskan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan pada 30 Januari 2024.
Tujuan sidang tersebut adalah untuk menyatakan apakah hakim akan melanjutkan perkara ini.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya