polhukam.id, BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Anggota KPID Provinsi Jawa Barat, Syaefurrochman, yang mengajukanke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan masa jabatan gugatan ini meminta MK menguji masa jabatan KPI agar disamakan dengan lembaga negara lainnya seperti KPK, KPAI, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu RI, dan OJK.
Gugatan ini menarik perhatian Dr. Dadang Rahmat Hidayat, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).
Baca Juga: Anggota KPID Merasa Tidak Adil, Ajukan Gugatan ke MK Terkait UU Penyiaran
Menurut Dadang, isu masa jabatan komisioner KPI yang hanya 3 tahun perlu diperhatikan, terutama dalam rancangan perubahan undang-undang penyiaran.
Saat ini, pembahasan RUU Penyiaran dalam prolegnas DPR RI belum menemui kepastian waktu.
“Oleh karena itu, upaya judial review ke MK menjadi salah satu cara yang baik untuk menetapkan periode jabatan komisioner menjadi 5 tahun seperti beberapa komisi lainnya. Jika MK nanti menyetujuinya maka dapat digunakan bagi perpanjangan masa jabatan komisioner yang sedang menjabat,” Ucap Dadang.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya