polhukam.id, BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Anggota KPID Provinsi Jawa Barat, Syaefurrochman, yang mengajukanke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan masa jabatan gugatan ini meminta MK menguji masa jabatan KPI agar disamakan dengan lembaga negara lainnya seperti KPK, KPAI, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu RI, dan OJK.
Gugatan ini menarik perhatian Dr. Dadang Rahmat Hidayat, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).
Baca Juga: Anggota KPID Merasa Tidak Adil, Ajukan Gugatan ke MK Terkait UU Penyiaran
Menurut Dadang, isu masa jabatan komisioner KPI yang hanya 3 tahun perlu diperhatikan, terutama dalam rancangan perubahan undang-undang penyiaran.
Saat ini, pembahasan RUU Penyiaran dalam prolegnas DPR RI belum menemui kepastian waktu.
“Oleh karena itu, upaya judial review ke MK menjadi salah satu cara yang baik untuk menetapkan periode jabatan komisioner menjadi 5 tahun seperti beberapa komisi lainnya. Jika MK nanti menyetujuinya maka dapat digunakan bagi perpanjangan masa jabatan komisioner yang sedang menjabat,” Ucap Dadang.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya