Dadang juga menambahkan, penambahan masa jabatan akan meningkatkan optimalisasi kinerja komisoner.
Baca Juga: KPID DKI Jakarta Gencar Pemantauan Penayangan Iklan Kampanye di Televisi dan Radio untuk Pemilu 2024
“Masa jabatan 5 tahun akan makin optimal jika kinerja para komisioner juga menunjukkan kinerja yang semestinya untuk mewujudkan kepentingan publik atas penyiaran dan mendorong berkembangnya penyiaran nasional yang saat ini perlu mendapat perhatian sejalan disrupsi di era digitalisasi dan artificial intelegence,” ujar Dadang.
Pendapat serupa juga datang dari Prof. Dr. Dian Wardiana Sjuchro, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Prof. Dr. Judhariksawan S.H., Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar.
Mereka menyoroti permasalahan masa jabatan KPI yang selama ini menjadi sorotan komisioner. Masa jabatan yang singkat dianggap tidak efektif dan perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran negara serta daerah untuk proses rekrutmen.
Baca Juga: Setelah Serah Terima Komisioner KPAI, Kawiyan Mengundurkan Diri dari KPID DKI Jakarta
“Sejak awal, masa jabatan 3 tahun memang bermasalah, tapi angka itu yang diadopsi UU Penyiaran. Dalam perkembangannya, sering diprotes komisioner, tapi semua menunggu revisi UU Penyiaran yang tak pernah ada. Seharusnya, samakan saja dengan lembaga negara independen sejenis (KPU, KPK),” ujar Dian.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!