Dadang juga menambahkan, penambahan masa jabatan akan meningkatkan optimalisasi kinerja komisoner.
Baca Juga: KPID DKI Jakarta Gencar Pemantauan Penayangan Iklan Kampanye di Televisi dan Radio untuk Pemilu 2024
“Masa jabatan 5 tahun akan makin optimal jika kinerja para komisioner juga menunjukkan kinerja yang semestinya untuk mewujudkan kepentingan publik atas penyiaran dan mendorong berkembangnya penyiaran nasional yang saat ini perlu mendapat perhatian sejalan disrupsi di era digitalisasi dan artificial intelegence,” ujar Dadang.
Pendapat serupa juga datang dari Prof. Dr. Dian Wardiana Sjuchro, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Prof. Dr. Judhariksawan S.H., Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar.
Mereka menyoroti permasalahan masa jabatan KPI yang selama ini menjadi sorotan komisioner. Masa jabatan yang singkat dianggap tidak efektif dan perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran negara serta daerah untuk proses rekrutmen.
Baca Juga: Setelah Serah Terima Komisioner KPAI, Kawiyan Mengundurkan Diri dari KPID DKI Jakarta
“Sejak awal, masa jabatan 3 tahun memang bermasalah, tapi angka itu yang diadopsi UU Penyiaran. Dalam perkembangannya, sering diprotes komisioner, tapi semua menunggu revisi UU Penyiaran yang tak pernah ada. Seharusnya, samakan saja dengan lembaga negara independen sejenis (KPU, KPK),” ujar Dian.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya