polhukam.id, Jakarta – Pada tahun 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka 16.102 formasi Dosen CPNS.
Terdapat tiga tahap yang dilalui peserta yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahap SKB terbagi menjadi Computer Assisted Test (CAT) dan Non CAT.
Tahap CAT diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara tahap Non CAT dilaksanakan oleh instansi terkait, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga: Unima Jadi Sorotan: Ditemukan Sejumlah Kejanggalan Nilai SKB Non CAT pada Seleksi Dosen CPNS 2023
SKB Non CAT terdiri dari dua bagian, yakni Micro Teaching dan Wawancara.
Pelaksanaan SKB Non CAT didelegasikan oleh Kemendikbudristek kepada satuan kerja masing-masing, khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang melibatkan panitia lokal.
Dengan adanya dua jenis tes ini, diharapkan calon peserta CPNS dapat diukur kompetensinya secara menyeluruh, mencakup kemampuan teknis (CAT) dan aspek keprofesian yang lebih spesifik (Non CAT) seperti kemampuan mengajar dan wawancara.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!