polhukam.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan perkara dari Firli Bahuri, Ketua KPK non-aktif.
Firli diduga melanggar kode etik pimpinan KPK tatkala menangani kasus Syahrul Yasin Limpo.
Atas perbuatan tersebut, Firli dihadapkan pada sidang etik dari Dewas KPK.
Hasil dari sidang yang digelar pada Rabu, 27 Desember 2023 telah dibacakan.
Pada sidang tersebut Firli Bahuri divonis langgar etika berat.
Pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh Firli Bahuri menghantarkan sanksi berat pula.
Baca Juga: Cara Download dan Bermain Game Minecraft Education Edition Versi 1.20.13.0 Terbaru 27 Desember 2023
Ia harus mengundurkan diri dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan setelah sidang melalui Youtube KPK, setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan Firli.
Pertama, mengadakan pertemuan langsung dan tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Pada hal ini Firli ditemukan bertemu dengan mantan Mentan SYL.
Kedua, Firli Bahuri dalam melakukan pertemuan tidak memberitahukan pada pimpinan KPK lain.
Berdasar pernyatakan ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean perbuatan tersebut merupakan kesalahan bagi pimpinan KPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Lisa Mariana Pasang Tarif Rp150 Juta, Pablo Benua: Matre!
Iseng BO Cewek MiChat dan Lanjut VCS, Lansia Pensiunan PNS Jadi Korban Pemerasan hingga Rp300 Juta
Viral Polisi di Padalarang Minta Rp500 Ribu ke Pemotor Kena Tilang, Emosi Ditanya Uangnya buat Apa
Terungkap! Total Korban Pelecehan Dokter Kandungan Iril Firdaus Bertambah Jadi 9 Orang