BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pihak yang terlibat pengadaan 384 mobil siaga di Bojonegoro pada 2022 terancam tak bisa tidur nyenyak.
Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tak lama lagi menetapkan tersangka, setelah status pengusutannya dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan.
Naiknya status penyidikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menemukan unsur pidana dari pemeriksaan 50 saksi dalam tahap penyelidikan sebelumnya.
‘’Penyidik menemukan adanya tindak pidana di dalam proses pengadaan mobil siaga, sehingga penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Murtopo.
Meski belum membeberkan jenis unsur pidana dalam belanja APBD 2022 itu, namun Kejari Bojonegoro telah menemukan dan unsurnya terpenuhi.
Artikel Terkait
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah