BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pihak yang terlibat pengadaan 384 mobil siaga di Bojonegoro pada 2022 terancam tak bisa tidur nyenyak.
Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tak lama lagi menetapkan tersangka, setelah status pengusutannya dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan.
Naiknya status penyidikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menemukan unsur pidana dari pemeriksaan 50 saksi dalam tahap penyelidikan sebelumnya.
‘’Penyidik menemukan adanya tindak pidana di dalam proses pengadaan mobil siaga, sehingga penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Murtopo.
Meski belum membeberkan jenis unsur pidana dalam belanja APBD 2022 itu, namun Kejari Bojonegoro telah menemukan dan unsurnya terpenuhi.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya