Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Luhut Binsar Panjaitan harus bertanggung jawab dan diperiksa KPK terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh Jakarta-Bandung. Menurutnya, KPK harus berani memeriksa keduanya karena mereka yang paling bertanggung jawab atas pengadaan proyek tersebut.
Fickar juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi Jokowi dan Luhut meskipun telah terjadi pertemuan di Kartanegara. Ia menekankan bahwa proyek ini merupakan kerja swasta, sehingga tanggung jawab secara pribadi melekat pada Jokowi dan Luhut yang terlibat langsung.
Proyek Whoosh disebut merugikan negara hingga Rp4,1 triliun per tahun. Meski dikerjakan oleh BUMN, Fickar menjelaskan bahwa proyek ini tidak terkait dengan APBN. Hal ini menjadi alasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak membayar, karena kerugian menjadi tanggung jawab KCIC sebagai badan usaha.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis