Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Luhut Binsar Panjaitan harus bertanggung jawab dan diperiksa KPK terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh Jakarta-Bandung. Menurutnya, KPK harus berani memeriksa keduanya karena mereka yang paling bertanggung jawab atas pengadaan proyek tersebut.
Fickar juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi Jokowi dan Luhut meskipun telah terjadi pertemuan di Kartanegara. Ia menekankan bahwa proyek ini merupakan kerja swasta, sehingga tanggung jawab secara pribadi melekat pada Jokowi dan Luhut yang terlibat langsung.
Proyek Whoosh disebut merugikan negara hingga Rp4,1 triliun per tahun. Meski dikerjakan oleh BUMN, Fickar menjelaskan bahwa proyek ini tidak terkait dengan APBN. Hal ini menjadi alasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak membayar, karena kerugian menjadi tanggung jawab KCIC sebagai badan usaha.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya