SINGARAJA-Keinginan menikmati sabu yang tak terbendung, membawa I Kadek Sudiawan alias Dek Bolo, 24, pemuda asal Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli datang membeli narkotika jenis sabu-sabu ke Kabupaten Buleleng.
Namun, kesenangannya itu harus dibayar mahal setelah Sat Resnarkoba Polres Buleleng menangkapnya di Jalan Banjar Dinas Tapak Dara, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan pada Kamis (25/1) sekitar pukul 19.12 WITA.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan tertangkapnya Dek Bolo karena laporan keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Kubutambahan.
Sat Resnarkoba Polres Buleleng lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan Dek Bolo di Jalan Banjar Dinas Tapak Dara.
Polisi kemudian menggeledah Dek Bolo dan mendapati dua paket klip berisi butiran kristal bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas alumunium foil.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang terbungkus kertas alumunium foil dengan berat 0,24 gram,” terang AKBP Widwan dalam rilis pada Senin (29/1) pukul 11.00 WITA di Mapolres Buleleng.
Artikel Terkait
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!