Dari hasil pengakuannya, Dek Bolo mengatakan ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama Nono yang tinggal di Banjar Dinas Kuta Bandung, Desa Kubutambahan. Polisi pun bergerak cepat dan mendatangi rumah sang pengedar.
Namun sayang, saat polisi di sana, Nono tidak berada di rumahnya. Sehingga Dek Bolo bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Buleleng.
Nono kini menjadi buronan polisi, sama dengan Joko si bandar narkotika asal Desa Pegayaman. Kedua Bandar narkoba hingga kini tidak tersentuh polisi.
Akibat perbuatannya, Dek Bolo kini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Dengan denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta. Ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbuleleng.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya