Dari hasil pengakuannya, Dek Bolo mengatakan ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama Nono yang tinggal di Banjar Dinas Kuta Bandung, Desa Kubutambahan. Polisi pun bergerak cepat dan mendatangi rumah sang pengedar.
Namun sayang, saat polisi di sana, Nono tidak berada di rumahnya. Sehingga Dek Bolo bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Buleleng.
Nono kini menjadi buronan polisi, sama dengan Joko si bandar narkotika asal Desa Pegayaman. Kedua Bandar narkoba hingga kini tidak tersentuh polisi.
Akibat perbuatannya, Dek Bolo kini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Dengan denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta. Ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbuleleng.jawapos.com
Artikel Terkait
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!