polhukam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. sore hari ini, Senin (29/1/2024)
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK mengatakan, satu orang tersangka bernama Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Penetapan tersangka berdasarkan cukup bukti dan keterangan saksi, serta gelar perkara, menindaklanjuti laporan masyarakat,” Ujarnya.
Baca Juga: Diberi Nilai 90 Oleh Warga Semarang Jawa Tengah, Prabowo Mengaku Tambah Semangat
Ghufron mengungkapkan, Siska diduga melakukan pemotongan insentif para ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023 yang totalnya mencapai Rp. 2,7 miliar.
Para ASN BPPD Sidoarjo, lanjut Ghufron, semestinya menerima insentif atas perolehan pajak yang terkumpul selama tahun 2023 sejumlah Rp. 1,3 triliun.
Tapi, Siska diduga memotong uang insentif sekitar 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima setiap pegawai.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?