Pembunuh Perempuan di Gua Jegles Kediri Divonis 10 Tahun

- Selasa, 30 Januari 2024 | 10:00 WIB
Pembunuh Perempuan di Gua Jegles Kediri Divonis 10 Tahun

KEDIRI, JP Radar Kediri-Harapan Tri, 16, terdakwa pembunuh Indri, 15, untuk mendapat keringanan hukuman, pupus sudah. Pria asal Desa Gedangsewu, Pare itu divonis 10 tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan kemarin. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu sama persis dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU)

Majelis hakim memberi hukuman maksimal terhadap pelaku pembunuhan di dekat jalan masuk Gua Jegles, Desa Keling, Kepung tersebut. “Alhamdulillah (vonis, Red) tidak dikurangi (sesuai tuntutan JPU, Red),” kata Musriana, 43, ibu Indri yang kemarin menghadiri sidang.

Meski mengaku tidak puas karena pembunuh anaknya hanya dihukum 10 tahun penjara, Musriana tetap mengaku lega. Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak lebih ringan dari tuntutan JPU. Sekaligus merupakan hukuman maksimal untuk terdakwa anak.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka kemarin, majelis hakim memaparkan beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi putusan. Di antaranya, adanya bukti kuat terkait perbuatan Tri yang melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Gelar Razia Knalpot Brong, Petugas Gabungan Polres Kediri Sita Puluhan Sepeda Motor

Mendengar vonis hakim, JPU langsung menyatakan menerima putusan. Sebab, vonis dari hakim sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada Senin (22/1) lalu. “Kami menerima, karena itu sudah sesuai tuntutan. Dan nantinya setelah tujuh hari terdakwa tidak berubah pikiran. Maka putusan itu berkekuatan hukum tetap, atau inkrah,” terang JPU Nanda Yoga Rohmana.

Jika kasus sudah dinyatakan inkrah, menurut Yoga pihaknya akan segera memindahkan terpidana. Jika saat ini Tri masih menempati Lapas Kelas IIA Kediri, nantinya dia akan dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. “Rencananya  minggu ini (dipindahkan ke LPKA Blitar, Red),” jelasnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler