SINAR HARAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin permohonan praperadilan mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tentu kami optimistis permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
Menurut Ali, dalil permohonan praperadilan Eddy sama dengan perkara lain KPK yang berujung ditolak oleh hakim."Jadi, memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan, sehingga hampir semuanya ditolak hakim," tambah Ali.
Baca Juga: Istana Sebut Mahfud MD Belum Sampaikan Surat Pengunduran Diri
Dia pun menuturkan bahwa komisi antirasuah telah bekerja sesuai dengan proses yang berlaku dalam penetapan tersangka.
"Semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku, baik KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan hakim tunggal akan membacakan putusan gugatan praperadilan Eddy Hiariej, Selasa, pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Kelar Diperiksa Penyidik KPK, Wakil Bendahara Umum Timnas AMIN Rajiv Yakin Penyidik Akan Profesional
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!