BANGKALAN, RadarMadura.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan menemukan puluhan alat peraga kampanye (APK) bermuatan ujaran kebencian, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Karena itu, APK tersebut harus diturunkan secara paksa.
Ketua Bawaslu Bangkalan A. Mustain Saleh menguatarakan, ada 30 APK yang diturunkan karena bermuatan ujaran kebencian dan SARA.
Terakhir penertiban dilakukan di ruas jalan menuju Jembatan Suramadu Minggu (28/1).
”Terakhir kami tertibkan enam APK di jembatan layang Suramadu,” ujarnya Senin (29/1).
Penertiban APK provokatif itu memang menjadi atensi lembaganya. Sebab, salah satu semangat kampanye yaitu menghilangkan isu-isu negatif yang mengandung SARA ataupun ujuran kebencian dan ajakan kekerasan.
”Bahkan, Bawaslu di seluruh Indonesia diwajibkan membentuk kelompok kerja (pokja), khusus isu-isu negatif,” ujarnya.
Sejauh ini, Bawaslu Bangkalan belum mendeteksi oknum-oknum yang memasang APK provokatif tersebut.
Dia juga meminta masyarakat menghubungi Bawaslu jika menemukan hal serupa untuk dilakukan pencegahan.
Baca Juga: Tantangan 2024 Luar Biasa, DPRD Pamekasan Ingatkan Eksekutif Fokus Program Kerja
”Masyarakat bisa berbagi informasi jika menemukan pemasangan APK yang melanggar ketentuan agar bisa kami cegah. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya-upaya menggunakan isu SARA dan kekersan pada pemilu tahun ini,” harapnya. (za/jup)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum
Pakar HTN Feri Amsari Kritik Keras Gibran: Karpet Merah Hanya Untuk Satu Anak Muda?
[UPDATE] Klaim Kasus Sudah Dihentikan, Yakup Hasibuan: Negara Bisa Chaos Jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan!
Nihilkan Korban Pemerkosaan 98? Sosok Fadli Zon Dikuliti Netizen: Dari Dulu Memang Pro Cendana!