”Bahkan, Bawaslu di seluruh Indonesia diwajibkan membentuk kelompok kerja (pokja), khusus isu-isu negatif,” ujarnya.
Sejauh ini, Bawaslu Bangkalan belum mendeteksi oknum-oknum yang memasang APK provokatif tersebut.
Dia juga meminta masyarakat menghubungi Bawaslu jika menemukan hal serupa untuk dilakukan pencegahan.
Baca Juga: Tantangan 2024 Luar Biasa, DPRD Pamekasan Ingatkan Eksekutif Fokus Program Kerja
”Masyarakat bisa berbagi informasi jika menemukan pemasangan APK yang melanggar ketentuan agar bisa kami cegah. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya-upaya menggunakan isu SARA dan kekersan pada pemilu tahun ini,” harapnya. (za/jup)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?