BANGKALAN, RadarMadura.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan menemukan puluhan alat peraga kampanye (APK) bermuatan ujaran kebencian, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Karena itu, APK tersebut harus diturunkan secara paksa.
Ketua Bawaslu Bangkalan A. Mustain Saleh menguatarakan, ada 30 APK yang diturunkan karena bermuatan ujaran kebencian dan SARA.
Terakhir penertiban dilakukan di ruas jalan menuju Jembatan Suramadu Minggu (28/1).
”Terakhir kami tertibkan enam APK di jembatan layang Suramadu,” ujarnya Senin (29/1).
Penertiban APK provokatif itu memang menjadi atensi lembaganya. Sebab, salah satu semangat kampanye yaitu menghilangkan isu-isu negatif yang mengandung SARA ataupun ujuran kebencian dan ajakan kekerasan.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?