Ketiga pelaku sebelumnya ditangkap di Perumahan Tarumas, Gang Jempiring, Jalan Pura Masuka, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Roberto sendiri berhasil kabur karena berbeda tempat tinggal dengan tiga orang pelaku.
Penangkapan sendiri berlangsung pada Sabtu (27/1/204) sekitar pukul 07.30 WITA.
Kebetulan pihak Imigrasi langsung menutup akses Roberto untuk bisa kabur ke luar negeri.
Pihak Imigrasi sebelumnya juga mengatakan bahwa DPO tersebut masih berada di kawasan Indonesia.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bali.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?