BAJAWA, polhukam.id - Kejaksaan Negeri Ngada diminta untuk menetapkan PT Nunu Rada Bata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangan GOR (Gelanggang Olahraga) Wolobobo di kampung Bure, Desa Borani - Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017 senilai Rp8 Miliar.
Demikian disampaikan Ketua Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado dalam rilis tertulis kepada media ini pada Senin, 29 Januari 2024.
“Kami juga patut meminta agar Kejaksaan Negeri Ngada jangan ragu-ragu untuk segera menetapkan PT Nunu Rada Bata dan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo,” tulis Meridian.
Ia menjelaskan, bahwa kasus tersebut sudah empat (4) tahun telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejari Ngada. Dan sudah seharusnya kasus tersebut sudah disidangkan di Peradilan Tipikor Kupang. Bahkan mestinya para pelaku sudah diputus bersalah oleh Hakim Tipikor.
Proyek Pembangunan GOR Wolobobo itu dikerjakan oleh PT Nunu Rada Bata dengan anggaran dari APBD Kabupaten Ngada senilai Rp 8 miliar lebih. Rinciannya Tahun 2018, Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada menggelontorkan anggran sebesar Rp6 Miliar untuk proyek GOR tersebut.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya