Kejari Ngada Diminta Tetapkan PT Nunu Rada Bata Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek GOR Wolobobo Rp8 Miliar

- Rabu, 31 Januari 2024 | 04:31 WIB
Kejari Ngada Diminta Tetapkan PT Nunu Rada Bata Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek GOR Wolobobo Rp8 Miliar

Selanjutnya melalui anggaran Rp6 Miliar itu, PT Nunu Rada Bata pernah mengerjakan dua item pekerjaan saja yakni penggusuran dan perataan (cut and fil) pada lokasi GOR Wolobobo.

Ditahun 2019, kata Meridian, PT Nunu Rada Bata kembali memenangi tender Proyek Pembangunan GOR Wolobobo, melalui APBD Perubahan Kabupaten Ngada sebesar Rp 2,8 Miliar lebih.

“Bukan rahasia lagi bahwa modus makelar kasus untuk mengeruk keuntungan dalam suatu kasus korupsi antara lain, proses penyelidikan maupun penyidikan ditangani dengan rentang waktu yang lama tanpa ada kelanjutannya. Setelah itu, kasusnya dihentikan, atau kasus yang ditangani sengaja didiamkan tanpa disampaikan ke publik demi menghindari pengawasan public,” jelasnya lagi.

Meridian menduga, penanganan kasus korupsi dipercepat peningkatannya dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, lalu sengaja diekspose besar-besaran di media massa serta dilakukan panggilan-panggilan yang penuh tekanan terhadap para pelaku yang dibidik, demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya.

“Saat masyarakat memprotes kejanggalan penghentian penanganan suatu kasus korupsi padahal kasusnya telah dijanjikan akan dituntaskan, maka alasan yang digunakan adalah penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Dan kita paham, bahwa penghentian kasus ditahap penyelidikan adalah modus makelar kasus untuk menghindari digugat praperadilan,” kritiknya. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler