PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham, Status Tersangka dari KPK Tidak Sah

- Rabu, 31 Januari 2024 | 06:01 WIB
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham, Status Tersangka dari KPK Tidak Sah

Baca Juga: Pengembangan Pariwisata di Indonesia Harus Didukung dengan Langkah Kreatif yang Konsisten

Sekadar informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus gratifikasi. Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Eddy Hiariej disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Baca Juga: Polri Sidik 21 Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi Eddy Hiariej yakni Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy Hiariej ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tributeindonesia.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler