Jampidsus Kejagung Tetapkan Tersangka Perintangan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

- Rabu, 31 Januari 2024 | 13:30 WIB
Jampidsus Kejagung Tetapkan Tersangka Perintangan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

polhukam.id - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang terjadi selama periode 2015-2022 di PT Timah Tbk.

Baca Juga: Jampidsus Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa senilai Rp1,3 triliun

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, tersangka yang dikenal dengan inisial TT diduga telah melakukan sejumlah tindakan yang menghalangi upaya penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Baca Juga: AM DPO Korupsi Dana Desa Rp475.000.000 Berhasil Dibekuk Tim Tabur Kejagung

Tindakan ini termasuk menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan dokumen, memberikan keterangan yang tidak benar, dan diduga menghilangkan alat bukti elektronik.

Baca Juga: Erick Thohir Akan Laporkan 2 Perusahaan BUMN Ke Kejagung Terkait Dana Pensiun Karyawan Pada Bulan Ini

Tersangka TT juga disebut melakukan tindakan menghalangi saat tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya toko dan rumah milik tersangka.

Halaman:

Komentar

Terpopuler