polhukam.id - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang terjadi selama periode 2015-2022 di PT Timah Tbk.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, tersangka yang dikenal dengan inisial TT diduga telah melakukan sejumlah tindakan yang menghalangi upaya penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Baca Juga: AM DPO Korupsi Dana Desa Rp475.000.000 Berhasil Dibekuk Tim Tabur Kejagung
Tindakan ini termasuk menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan dokumen, memberikan keterangan yang tidak benar, dan diduga menghilangkan alat bukti elektronik.
Tersangka TT juga disebut melakukan tindakan menghalangi saat tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya toko dan rumah milik tersangka.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya