Melalui kuasa hukumnya Eko Wahyudi.
Baca Juga: Catat! Hari Ini Daim Pembunuh Sapto Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jombang
“Kami akan bacakan nota pembelaan secara tertulis yang mulia, mohon waktu satu minggu,” jawab Eko.
Sidang tuntutan ini digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang sekitar pukul 11.30.
Proses sidang yang dipenuhi pengunjung itu sempat terhambat karena terdakwa menolak mengikuti persidangan.
Upaya agar terdakwa mengikuti sidang tetap dilakukan dengan cara mendatangkan salah satu kuasa hukum ke Lapas Kelas IIB Jombang.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Sapto Segera Disidang, Kejari Jombang Kirim Berkas Perkara ke Pengadilan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?