Daim Pembunuh Sapto di Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara

- Kamis, 01 Februari 2024 | 07:30 WIB
Daim Pembunuh Sapto di Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara

Melalui kuasa hukumnya Eko Wahyudi.

Baca Juga: Catat! Hari Ini Daim Pembunuh Sapto Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jombang

“Kami akan bacakan nota pembelaan secara tertulis yang mulia, mohon waktu satu minggu,” jawab Eko.

Sidang tuntutan ini digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang sekitar pukul 11.30.

Proses sidang yang dipenuhi pengunjung itu sempat terhambat karena terdakwa menolak mengikuti persidangan.

Upaya agar terdakwa mengikuti sidang tetap dilakukan dengan cara mendatangkan salah satu kuasa hukum ke Lapas Kelas IIB Jombang.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Sapto Segera Disidang, Kejari Jombang Kirim Berkas Perkara ke Pengadilan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler