POLHUKAM.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Ya (dibekukan) untuk kepentingan analisis," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Ivan mengatakan PPATK kini tengah mendalami adanya berbagai dugaan tindak pidana dalam ratusan rekening Panji Gumilang, termasuk adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita dalami semua," kata Ivan.
Namun begitu, Ivan tidak menjelaskan secara detail berapa junlah rinci rekening Panji Gumilang yang dibekukan serta nilai transaksi yang diduga mencurigakan.
"Kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU Nomor 8 Rahun 2010, ya," imbuhnya.
Ada Transaksi Mencurigakan
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur