polhukam.id - Seorang caleg MM asal Palembang terpaksa melaporkan NP dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal nyaleg pada Pemilu 2024 di Sumsel.
Caleg ini melaporkan kerugian yang diderita, karena NP tidak ada itikad baik dari perjanjian awal soal suara yang sudah dipesan sebanyak 5.000 suara.
Kejadian ini membuka mata terhadap biaya yang harus dibayar untuk memperoleh satu suara dalam dunia nyaleg di Palembang.
Baca Juga: Modal Nyaleg Dibawa Kabur Timses, Caleg di Palembang Terpaksa Lapor Polisi
Kasus ini sedang ditindaklanjuti oleh Polrestabes Palembang terkait kerugian korban yang mencapai Rp 60,5 juta.
Mulanya uang tersebut diserahkan kepada NP setelah janji 5.000 mata pilih dengan melibatkan dokumen KTP dan KK.
Ternyata, imbalan yang diminta oleh NP untuk memenuhi janji tersebut adalah sebesar Rp 70 juta, namun terjadi negosiasi atas permintaan itu.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya