Mendapat laporan laporan dari masyarakat tentang adanya peristiwa pencurian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Setelah melakukan penyelidikan selama 4 bulan, polisi akhirnya menemukan titik terang. Polisi curiga bila pelakunya juga seorang montir kendaraan bermotor, karena alat yang dicuri cukup spesifik.
Polisi akhirnya menangkap tersangka Gede Adi Merta Negara alias Tengkek. Pemuda asal Bondalem itu ditangkap polisi saat tengah bekerja di sebuah bengkel yang terletak di Jalan Ir. Soekarno, Tabanan.
"Pelaku kami amankan ketika sedang bekerja di bengkel pada tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita. Dan mengakui perbuatannya,” Kompol Sumantara.
Menurutnya, pelaku nekat merusak pintu rolling door bengkel. Sehingga dengan mudah masuk bengkel.
Semula tersangka hendak menjual alat-alat modifikasi curian itu pada sebuah bengkel di Desa Denbatas, Tabanan. Namun pemilik bengkel menolak.
Ia akhirnya menjual barang-barang curian itu lewat forum jual beli online seharga Rp 700 ribu. Alat itu sudah dijual ke Jember, Jawa Timur.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbuleleng.jawapos.com
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan