polhukam.id, Atambua - Elisario Francisco Da Costa alias Rio Costa terduga pelaku pemukulan terhadap Vandamme Dapatalu di Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu pada Kamis 5 Oktober 2023 lalu, akhirnya mengadu ke Polres Belu, Jumat, 02 Februari 2024.
Terpantau oleh media, Rio Costa yang didamping oleh keluarga tiba di Polres Belu Pukul 15.00 WITA. Mereka kemudian menyerahkan sebuah surat ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu. Ada pun isi surat tersebut merupakan ungkapan ketidakpuasan dari Rio dan keluarga terhadap statusnya sebagai tersangka pelaku pemukulan dan juga penahanan yang telah dijalaninya di Rutan Polres Belu.
"Secara pribadi saya secara tahu dan sadar mengakui telah dikriminalisasi dalam kasus pemukulan yang terjadi Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu pada Kamis 5 Oktober 2023 lalu. Dan untuk itu saya ke sini (Polres Belu) untuk menyerahkan surat yang berisikan keterangan tentang kronologis bagaimana saya menjadi tersangka dan ketidakpuasan saya dalam kasus ini". Kata Rio
Ketika ditanya soal keterangan Vandame yang termuat dalam laporan Polisi yang menyebutkan bahwa dirinya adalah pelaku pemukulan menurut Rio merupakan keterangan yang tidak benar dan telah merugikan dirinya.
‘Sekira Pukul 03.00 WITA ketika terjadi keributan dalam tenda pesta nikah dimana salah seorang kenalan saya bernama Stefanus Mesak dikeroyok oleh beberapa anak muda, saat yang bersamaan saya sedang berupaya melindungi Stefanus Mesak. Oleh karena itu sebagaimana dalam keterangan Vandamme yang menyebutkan dalam laporannya ke Polres Belu bahwa pada jam itu dia dipukul oleh saya sebanyak satu kali persis di bibir atas bagian kiri tersebut merupakan keterangan yang tidak benar,” cerita Rio
Rio juga berharap surat pengaduan yang berisikan curahan hati dan cerita realita dari kejadian dan peristiwa yang telah dialaminya termasuk dirinya yang pernah ditahan di Rutan Polres Belu selama 60 hari mendapat perhatian dari Kapolres Belu.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suluhdesa.com
Artikel Terkait
Dukungan HRS ke Prabowo Dengan Jaminan Adili Jokowi Atas Kasus KM 50 Ternyata Tidak Terealisasi, HRS Mulai Kritik Prabowo!
Dugaan Korupsi Jampidsus Tak Kunjung Ditelusuri, KPK Dianggap Tak Bernyali!
Guru Besar HTN Nilai Pengesahan UU TNI Langgar Prinsip Negara Hukum, Ini Penjelasannya!
Temuan BPK Dugaan Korupsi Vaksin Covid-19 Diusut Kejaksaan! Bio Farma Rugi Rp 525,18 Miliar