Menurut Ditreskrimum Polda Jambi, pengusaha A itu masih berstatus saksi.
“Saat ini masih sebagai saksi dalam proses penyidikan,” ujarnya, dikutip, Sabtu 3 Februari 2024.
Dirreskrimum tidak merincikan secara jelas apa kasus yang menyeret nama pengusaha besar itu.
Diketahui, kasus ini bergulir di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Penyidik telah usai melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?