BANGKALAN, RadarMadura.id – PT Jasa Raharja merupakan perusahaan milik badan usaha milik negara (BUMN).
Jasa Raharja melayani mereka yang mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Sepanjang 2023, penerima tembus puluhan miliar.
Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Bangkalan M. Fajar Pradana mengatakan, institusinya melayani pengajuan asuransi bagi korban kecelakaan di darat, laut, atau udara.
”Bagi yang meninggal, luka-luka ringan atau berat, hingga cacat,” katanya.
Pemberian santunan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sepanjang 2023, santunan yang telah diberikan lebih dari Rp 27 miliar.
Perinciannya, untuk korban meninggal dunia diserahkan dengan total Rp 18,8 miliar dan luka-luka sebesar Rp 8,7 miliar.
”Termasuk mereka yang luka berat atau ringan. Itu jumlah totalnya,” tambahnya.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!