BANGKALAN, RadarMadura.id – PT Jasa Raharja merupakan perusahaan milik badan usaha milik negara (BUMN).
Jasa Raharja melayani mereka yang mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Sepanjang 2023, penerima tembus puluhan miliar.
Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Bangkalan M. Fajar Pradana mengatakan, institusinya melayani pengajuan asuransi bagi korban kecelakaan di darat, laut, atau udara.
”Bagi yang meninggal, luka-luka ringan atau berat, hingga cacat,” katanya.
Pemberian santunan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sepanjang 2023, santunan yang telah diberikan lebih dari Rp 27 miliar.
Perinciannya, untuk korban meninggal dunia diserahkan dengan total Rp 18,8 miliar dan luka-luka sebesar Rp 8,7 miliar.
”Termasuk mereka yang luka berat atau ringan. Itu jumlah totalnya,” tambahnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?