Prosedur pengurusan Jasa Raharja tidak sulit. Tinggal melengkapi berkas. Misalnya, surat keterangan dari aparat kepolisian, buku tabungan ahli waris, dan berkas administrasi lainnya.
”Juga keterangan dari rumah sakit sesuai dengan kondisi korban. Buku nikah ini diperlukan semisal ahli warisnya adalah suami atau istri. Akta ini bisa untuk orang tua atau anak,” jelasnya.
Menurut dia, ahli waris penerima Jasa Raharja hanya boleh diberikan kepada orang tua, anak, dan pasangan sah.
Selain dari tiga anggota keluarga tersebut tidak bisa menerima santunan tersebut atau cukup diganti biaya pemakaman.
”Jika salah satu berkas tidak dipenuhi, misalnya akta kelahiran tidak ada, bisa meminta keterangan kepada pemerintah desa setempat,” terangnya. (ay/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan