polhukam.id : Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (2/2/2024). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terkait dua kasus pidana di dua instansi pemerintah kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
PKN tersebut sesuai permintaan Kejaksaan Agung, untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan penyimpangan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses pemecahanan dan penyelesaian kasus,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (2/2/2024).
Adapun rincian LHP itu yakni, LHP investigatif bertajuk dalam rangka PKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur. Tindakan itu mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00.
LHP Investigatif dalam rangka PKN kedua terkait bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora Republik Indonesia pada tahun 2017. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp20.491.170.945,00.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!