POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan peradilan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan peradilan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Feri menekankan agar MK memisahkan kedua proses yang bermasalah pada pemilu seperti yang dilakukan MK sebelum tahun 2008.
"Jika MK tidak memisahkan (dua peradilan tersebut), maka MK akan menjadi pengadilan kalkulator," kata Feri, Minggu (24/3/2024).
Dosen di Universitas Andalas itu menyebut, pendekatan penggunaan perlindungan asas pemilu seperti diatur pada pasal 22E ayat 1 UUD 1945 bisa diterapkan dalam peradilan sengketa PHPU.
Pasal tersebut berbunyi bahwa proses pemilu tidak sekadar langsung umum bebas dan rahasia yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun, tetapi ada asas jujur dan adil.
“Dan ini tidak bisa ditegakkan dengan menilai angka yang muncul,” katanya.
Selain itu, proses peradilan PHPU perlu memperhatikan pasal 3 UU Pemilu Nomor 7/2017 yang mengatur prinsip penyelenggaraan yang terbuka, profesional dan efektif. "Padahal, KPU dianggap tertutup, tidak profesional terbukti dari Sirekap yang kacau.
Soal efektivitas dan efisiensi KPU pun dipertanyakan," beber dia. Sejauh ini, Feri menilai KPU tidak efektif karena dengan teknologi yang ada saat ini, KPU sering mubazir menggunakan anggaran.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?