POLHUKAM.ID -Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka crazy rich Helena Lim atau HLN dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, Helena yang merupakan manajer PT Quantun Skyline Exchange (QSE) langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi, Selasa (26/3).
Menurut Kuntadi, Helena diduga kuat telah memberikan bantuan dalam mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.
Artikel Terkait
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan