"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, hal ini dilakukan Helena untuk keuntungan pribadi dan para tersangka lain. Untuk mengelabui semua pihak, kegiatan korupsi ini disebut dilakukan dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).
Helena tercatat sebagai tersangka ke-15 dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Laboratorium Hukum Nasional: Mengapa Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bikin Publik Terbelah?
SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi
Jokowi Diperiksa KPK? Fakta Mencengangkan di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
Mahfud MD Bongkar Skandal Kuota Haji Furoda: Dijual Rp 60 Juta per Jamaah!