"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, hal ini dilakukan Helena untuk keuntungan pribadi dan para tersangka lain. Untuk mengelabui semua pihak, kegiatan korupsi ini disebut dilakukan dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).
Helena tercatat sebagai tersangka ke-15 dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi, Kronologi Lengkap Pasutri Pelaku
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina
Mantan Ketum AMPHURI Klaim Tak Kenal Yaqut, Padahal Pernah Bertemu di Arab Saudi?
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Kalah Jauh dari Bernadeta yang Tajir