"Kami hargai upaya permohonan praperadilan, dan kami siap menghadapi," tegas Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).
Dia mengakui, praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara yang dilakukan tim penyidik KPK.
"Tapi perlu kami tegaskan, pengujian pada persidangan hanya persoalan syarat formal administrasi penyidikan saja, sudah bukan substansi perkara. Substansi perkara nanti diuji di Pengadilan Tipikor," katanya.
Bahkan, kata Ali, jika praperadilan sudah diajukan, tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan, apalagi menghentikan penyidikan.
Seperti diketahui, Gus Muhdlor sudah dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?