"Kami hargai upaya permohonan praperadilan, dan kami siap menghadapi," tegas Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).
Dia mengakui, praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara yang dilakukan tim penyidik KPK.
"Tapi perlu kami tegaskan, pengujian pada persidangan hanya persoalan syarat formal administrasi penyidikan saja, sudah bukan substansi perkara. Substansi perkara nanti diuji di Pengadilan Tipikor," katanya.
Bahkan, kata Ali, jika praperadilan sudah diajukan, tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan, apalagi menghentikan penyidikan.
Seperti diketahui, Gus Muhdlor sudah dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya