Hal ini diungkapkan oleh Mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya ketika dicecar oleh Majelis Hakim Ketua Tipikor Rianto Adam Pontoh.
"Anaknya siapa (SYL)? Thita?" tanya hakim Rianto, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (22/4/2024).
"Thita dan cucunya (SYL, Tenri)" jawab Gempur.
Gempur mengatakan, permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Biasanya dalam biaya perawatan rutin, mencapai Rp 17 juta hingga Rp 50 juta.
"Itu setiap bulan atau setiap apa?" tanya hakim.
"Itu setiap, kadang-kadang sih pak, tidak setiap bulan tapi selalu ada rutin," jawab Gempur.
"Itu di dalam negeri atau di luar?" tanya hakim.
"Di dalam negeri bapak," jawab Gempur.
"Berapa biasanya sekali saudara keluarkan itu?" tanya hakim.
"Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu pak," jawab Gempur.
Hakim Rianto mengulik lebih dalam dari mana uang anggaran Kementan untuk skincare itu. Gempur mengungkapkan, anggaran untuk skincare itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian.
"Sumber dananya dari mana ? sama juga pihak ketiga?" tanya hakim.
"Sama pak," jawab Gempur.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya