POLHUKAM.ID -W (39), mantan Kepala Desa (Kades) Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati yang sempat menjadi buronan polisi selama beberapa bulan berhasil diringkus polisi.
W melarikan diri usai ketahuan menggelapkan dana desa sebanyak ratusan juta rupiah. W diringkus di tempat persembunyiannya di Semarang.
W ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Satuan Reskrim Polresta Pati, setelah berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jateng, pada Jumat malam (19/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tindak pidana penggelapan dana desa yang diduga dilakukan W pada tahun 2020 lalu. Saat itu, pelaku masih menjabat sebagai kepala desa,” kata Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (25/4).
Kronologi terungkapnya kasus penggelapan itu terendus saat W menyuruh perangkatnya untuk meminta seorang warga bernama Sukari, agar mau membiayai terlebih dahulu proyek desa. Sebab saat itu dana desa di Desa Wegil yang dipimpin pelaku belum cair.
Sedangkan modus operandi tersangka, yakni menggunakan uang milik korban Sukari dengan alasan untuk proyek pembangunan desa.
Tersangka pun berjanji akan mengembalikan kepada korban, setelah dana desa cair. Namun sampai sekarang uang korban tidak dikembalikan.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?