Tim Penyidik selanjutnya membawa Richard ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, tim penyidik KPK menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat.
Firli mengungkapkan bahwa Richard mengaku sedang menjalani perawatan medis. Namun, tim penyidik berinisiatif untuk langsung mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan.
Richard telah ditetapkan sebagai tersangka bersama staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Otto Hasibuan Pengacara Polisi Pembunuh 6 Laskar FPI KM 50, Sekarang Jadi Wakil Menko Hukum dan HAM!
Gugatan ARUKKI Ditolak, Peradi Bersatu: Silfester Harus Dibebaskan karena Perkaranya Sudah Kedaluwarsa
KPK akan Seret Bobby Mantu Jokowi di Sidang Korupsi Jalan Sumut
Ajaib! Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?