Adapun KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus ini. KPK menetapkan tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren sebagai tersangka.
"Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren). Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Sabtu (29/6/2024).
KPK menduga para tersangka mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos tersebut.
Pun KPK, prihatin atas korupsi pengadaan bansos presiden ini.
Menurut Tessa, perbuatan para tersangka telah menciderai semangat pemerintah untuk membantu masyarakat.
Untuk itu, KPK memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pihak yang terlibat.
Sementara itu, Presiden Jokowi mempersilakan kasus tersebut dilanjutkan.
"Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu," kata Jokowi seusai Tinjau RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Jokowi mempersilakan KPK mengusut kasus tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum," kata Jokowi.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis