POLHUKAM.ID -Dugaan aliran uang korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) mengalir ke green house milik petinggi salah satu partai politik (parpol) akan didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu dipastikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto merespons adanya pernyataan kuasa hukum terdakwa SYL yang merupakan kader Nasdem, di persidangan yang menyebutkan adanya aliran uang korupsi Kementan mengalir untuk green house milik petinggi parpol di Kepulauan Seribu.
"Semua fakta persidangan akan didalami oleh penyidik di sprindik yang masih aktif, di tindak pidana pencucian uang," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (3/7).
Bahkan, kata Tessa, pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi terkait dugaan aliran uang korupsi dimaksud.
"Saksi-saksi yang memang terkait, yang bisa mendukung pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani tentunya akan diminta keterangan, termasuk yang di fakta persidangan," pungkas Tessa.
Sebelumnya setelah pembacaan tuntutan, penasihat hukum SYL sempat menyinggung beberapa hal yang belum terungkap dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook