POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, pada Rabu (3/7).
Dahlan Iskan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Dahlan Iskan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT PLN periode 2009-2011. Selain Dahlan Iskan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawai PLN, Yudha Pandu Dewanata.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (3/7).
Tessa menyatakan, sampai saat ini Dahlan Iskan belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Belum," singkat Tessa.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina da Yenni Andayani selaku mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina. Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186 itu, KPK telah lebih dulu menjerat mantan Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya