POLHUKAM.ID -Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan memerintahkan sapaya proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan supaya Pegi Setiawan dibebaskan dari dalam tahanan. Hal ini langsung direspons cepat oleh polisi dengan membebaskan yang bersangkutan dari dalam tahanan tadi malam.
Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan membuktikan penyidik menggunakan scientific crime investigation hanya dilakukan pada proses pembuktian Pegi pada nama saja, sebagaimana diungkapkan mantan Kabareskrim Susno Duaji, beberapa waktu lalu.
Terhadap proses penyelidikan dan penyidikan pada Pegi Setiawan sebagai salah satu pembunuh mendiang Vina Cirebon, penyidik sepertinya tidak dapat melakukan scientific crime investigation. Terbukti apa yang dilakukan penyidik Polda Jabar akhirnya dimentahkan oleh majelis hakim dalam putusan praperadilan.
Pengacara keluarga mendiang Vina Cirebon ikut berkomentar dengan dikabulkannya permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Dia menyatakan bahwa kasus pembunuhan Vina tidak akan dapat mengunggap fakta yang sebenarnya dengan Pegi Setiawan dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.
"Putusan praperadilan, Hotman mengatakan berulang kali kasus Vina tidak bisa lagi dituntaskan hanya dengan penyidikan terhadap Pegi. Apakah bebas atau tidak bebas, kasus Vina tidak akan terungkap. Nah, sekarang menjadi tontonan, menjadi bahan tertawaan masyarakat proses hukum di negeri ini," kata Hotman Paris dalam video diunggah di Instagram.
Artikel Terkait
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya
Restorative Justice Diterima? Rismon Sianipar Berusaha Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Gus Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini: Inikah Awal Penahanan Eks Menag?
Mengapa KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong? Ini Alasan Mengejutkan di Balik OTT Suap Proyek