POLHUKAM.ID -Ahli pidana dilibatkan dalam penanganan dugaan penistaan agama yang menyeret nama pendeta terkemuka bernama Gilbert Lumoindong.
"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum saudara G (Gilbert), penyidik masih meminta keterangan dari ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan, Rabu (10/7).
Setelah selesai memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli, penyidik akan mengadakan gelar perkara, untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam laporan itu.
"Nanti akan ada gelar perkara," kata Ade.
Dalam kasus itu, lanjut Ade, Pendeta Gilbert telah diperiksa sebagai saksi terlapor.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!