POLHUKAM.ID -Ahli pidana dilibatkan dalam penanganan dugaan penistaan agama yang menyeret nama pendeta terkemuka bernama Gilbert Lumoindong.
"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum saudara G (Gilbert), penyidik masih meminta keterangan dari ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan, Rabu (10/7).
Setelah selesai memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli, penyidik akan mengadakan gelar perkara, untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam laporan itu.
"Nanti akan ada gelar perkara," kata Ade.
Dalam kasus itu, lanjut Ade, Pendeta Gilbert telah diperiksa sebagai saksi terlapor.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?