POLHUKAM.ID -Ahli pidana dilibatkan dalam penanganan dugaan penistaan agama yang menyeret nama pendeta terkemuka bernama Gilbert Lumoindong.
"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum saudara G (Gilbert), penyidik masih meminta keterangan dari ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan, Rabu (10/7).
Setelah selesai memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli, penyidik akan mengadakan gelar perkara, untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam laporan itu.
"Nanti akan ada gelar perkara," kata Ade.
Dalam kasus itu, lanjut Ade, Pendeta Gilbert telah diperiksa sebagai saksi terlapor.
Seperti diketahui sebelumnya, potongan video Pendeta Gilbert Lumoindong viral di media sosial saat ceramahnya menyinggung soal zakat dan salat.
Dalam ceramahnya, Gilbert membandingkan zakat umat Islam yang 2,5 persen, sementara Kristen 10 persen.
Akibat pernyataan itu, Gilbert dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dakwaan Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum