Ammar Zoni Bongkar Jaringan Narkoba di Dalam Rutan, Aplikasi Zangi Ikut Terancam!

- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Ammar Zoni Bongkar Jaringan Narkoba di Dalam Rutan, Aplikasi Zangi Ikut Terancam!

Kasus Ammar Zoni: Dari Pengguna ke Bandar Narkoba di Rutan, Aplikasi Zangi Terancam Diblokir

Ammar Zoni kembali membuat heboh. Saat masih menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba, aktor ini justru ditangkap kembali. Ia diduga menjadi otak peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.

Kasus terbaru ini menjadi pukulan telak yang tidak hanya mencoreng namanya, tetapi juga membongkar celah keamanan di lembaga pemasyarakatan dan memicu perdebatan serius mengenai kebijakan digital di Indonesia.

Riwayat Kelam Ammar Zoni dengan Narkoba

Ini adalah kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum karena kasus narkotika. Perjalanan hitamnya dimulai pada tahun 2017, saat ia pertama kali ditangkap karena kepemilikan ganja. Setelah sempat kembali ke dunia hiburan, ia harus berhadapan dengan hukum lagi pada Maret 2023 dan Desember 2023 untuk kasus serupa. Belum bebas dari hukuman, Ammar Zoni kembali ditahan oleh Polres Jakarta Pusat dengan tuduhan yang sama.

Eskalasi Peran: Dari Pengguna Diduga Jadi Bandar

Yang mengkhawatirkan, kasus terbaru ini menunjukkan eskalasi peran Ammar. Ia diduga tidak lagi hanya sebagai pengguna, tetapi telah naik kelas menjadi bandar di dalam lingkungan rutan yang terbatas. Bersama lima tahanan lainnya berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR, ia membangun jaringan untuk mengedarkan barang haram yang dipasok dari luar penjara. Atas perannya ini, ia dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.

Peran Aplikasi Zangi dan Ancaman Pemblokiran

Terungkapnya jaringan ini menyoroti penggunaan teknologi canggih untuk memuluskan aksi kejahatan. Ammar dan komplotannya diketahui menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkoordinasi dengan pemasok di luar rutan. Aplikasi ini dipilih karena tingkat enkripsinya yang tinggi, sehingga sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.

Fakta ini memicu reaksi keras dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa kasus ini adalah peringatan serius. "Fakta bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk menghindari deteksi aparat menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan digital kita," tegasnya pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Dave Laksono mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera melakukan penelusuran mendalam terhadap aplikasi Zangi. Ia menekankan perlunya kajian menyeluruh terkait pola penggunaan, tingkat enkripsi, dan potensi penyalahgunaannya untuk aktivitas ilegal di Indonesia.

"Jika ditemukan bukti kuat bahwa aplikasi tersebut secara sistematis digunakan untuk kejahatan, maka pemblokiran atau pembatasan akses bisa menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan," ujar Dave. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa langkah tersebut harus tetap memperhatikan prinsip hukum dan hak digital warga negara.

Komisi I DPR juga mendorong Kominfo untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aplikasi berisiko tinggi dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta lembaga pemasyarakatan. "Teknologi harus menjadi alat untuk memperkuat tata kelola, bukan celah untuk kejahatan," tutupnya.

Sumber: https://www.suara.com/entertainment/2025/10/11/114000/ammar-zoni-dan-komplotannya-edarkan-narkoba-di-rutan-aplikasi-zangi-terancam-diblokir

Komentar